Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981)
Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang Secara Khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi,
pengolahan maupun aspek pemasaranya
Menurut Departemen Pertanian dan Departemen Perhubungan (1996)
Pelabuhan Perikanan Sebagai Tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan.
KLASIFIKASI PELABUHAN PERIKANAN
Berdasarkan
klasifikasi skala usaha :
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A)
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B)
3. Pelabuhan Perikanan Pantai ( Tipe C)
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)