NAUTIKA!!!

AHLAN (WELCOME)!!!

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
salam untuk kita semua, saya membuat blog ini hanya ingin membantu adek - adek saya yang sedang berada di bangku sekolah.
berilmu bukan untuk menggurui, namun tiada salahnya untuk berbagi ilmu walau tidak mempunyai banyak pengalaman
semoga materi ini bermanfaat bagi kawan - kawan semuanya yang sedang belajar mendalami dunia pelayaran khususnya untuk jurusan nautika. Bila ada kesalahan mohon untuk kita perbaiki bersama.

Minggu, 15 Mei 2016

PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT

Pencegahan dan Penangulangan Pencemaran Lingkungan di laut  mempunyai maksud dan Tujuan :
-         Untuk menjaga pelestarian Lingkungan laut
-         Menjaga Ekosistim laut
-  Mencegah tumpahan minyak atau bahan – bahan lain masuk kedalam laut yg dapat mengakibatkan pencemaran dan merugikan lingkungan laut
-         Menjaga lingkungan laut tetap Stabil dan Tidak tercemar

Definisi
Masuknya atau dimasukanya zat , Limbah Industri, Pertanian dan Perumahan ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia/proses alam secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan terjadinya perubahan tatanan lingkungan laut,pencemaran dan matinya biota laut yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.

1.      Sumber dan  jenis Pencemaran
Dalam perspektif global,  pencemaran lingkungan laut dapat diakibatkan oleh:
-          Limbah buangan kegiatan atau aktivitas di daratan ( land- based pollution )
-           Maupun kegiatan atau aktivitas di lautan ( sea- based pollution )

a.      Pencemaran bersumber dari aktifitas di daratan ( land – based pollution ) :
-          Penebangan hutan ( deforestation )
-          Buangan limbah industri ( disposal of industral wates )
-          Buangan limbah pertanian ( disposal of agricultural wates )
-          Buangan limbah cair domestik ( sewage disposal )
-          Buangan limbah padat ( solid waste disposal )
-          Konversi lahan mangrove & lamun (mangrove swamp conversion )
-          Reklamasi di kawasan pesisir ( reclamation )

b.      Pencemaran bersumber dari aktivitas di laut ( Sea- based pollution ) :
-          Pelayaran kapal ( shipping )
-          Dumping di laut ( ocean dumping )
-          Pertambangan ( mining )
-          Eksplorasi dan eksploitasi minyak ( oil exploiration and exploitation )
-          Budidaya laut ( mariculture )
-          Perikanan ( fishing )

2.      Menurut sumbernya,
a.    pencemaran berasal dari alam disebut pencemar alami (naturally pollutants) dan
b.   pencemar yang berasal dari kegiatan manusia disebut pencemar nyata (true pollutants atau corollary pollutants).

3.   Menurut jenisnya, pencemar perairan (Alabaster & Llyod, 1980 ; Morris, 1978) dinyatakan sebagai berikut :
a.       Pencemar Inorganik Lamban (inner inorganic pollutant):
Bahan inorganik lamban, seperti pasir, partikel-partikel tanah, buangan dari industri pertambangan dan industri metalurgi, umumnya merupakan partikel-partikel padatan inorganik. Partikel-partikel tersebut berada di dalam air atau perairan dalam bentuk koloid maupun tersuspensi (melayang dalam kolom air) sehingga menyebabkan air menjadi keruh (turbid),

b.      Pencemar Organik (organic pollutant):
Pencemar organik terdiri dari pencemar organik tidak
1.Mmudah urai (nondegradable organic pollutant)
    pencemar organik. Pencemar organik mudah urai antara lain sampah rumah tangga, kotoran manusia dan hewan, sampah dan limbah pertanian dan berbagai jenis limbah industri. Pencemar organik tersebut diperairan akan diuraikan oleh mikroba, terutama berbagai jenis bacteria,
2.Pencemar organik mudah urai (degradable organic pollutants).
Pencemar organik tidak mudah urai diantaranya adalah batang kayu (log) yang berada di perairan, menyebabkan gangguan terhadap navigasi dan setelah mengendap, mendangkalkan perairan. Detergent alkylbehenesulfonate (sabun detergen dan pestisida organochlorine (misalnya, dieldrien, DDT) termasuk pencemar organic sukar urai

c.       Pencemar Beracun: Pencemar beracun adalah pencemar yang dapat mengganggu fungsi fisiologis atau merusak organ-organ tubuh termasuk darah, saraf dan enzim secara langsung. Tergantung dari sifat, modus operandi (mode of actions) dan kadar pencemar beracun yang mencemari perairan, maka pengaruh dan respon (tingkah laku) ikan yang terkena pencemar tersebut berbeda-beda,

d.      Pencemar Radioaktif: Pencemar beradioaktif adalah limbah yang mampu menghasilkan radiasi (bahan tersebut disebut isotope). Pencemar beradioaktif dapat menyebabkan gangguan fungsi fisiologis organ-organ tubuh, kerusakan organ tubuh, terbentuknya sel-sel kanker dan mutasi gen,


e.       Pencemar Biologis: Biota-biota penyebab penyakit atau kuman penyakit atau biota patogenik mencemari perairan melalui atau bersumber dari kotoran manusia, kotoran hewan maupun limbah perkolaman atau pertambakan ikan yang terkena penyakit atau ikan-ikan liar yang terkena penyakit dan biota parasitik.



MARINE POLLUTION (MARPOL)



MARPOL (Marine Polution) adalah sebuah peraturan Internasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap system dan peralatan yang ada di kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas.

SEJARAH MARPOL
Pada tahun 1967 terjadi pencemaran terbesar, ketika tanker TORREY CANYON yang kandas dipantai selatan Inggris menumpahkan 35 juta gallons crudel oil dan telah merubah pandangan masyarakat International dimana sejak saat itu mulai dipikirkan bersama pencegahan
pencemaran secara serius. Sebagai hasilnya adalah “ International Convention for the Prevention of Pollution from Ships “ tahun 1973(8 Oct – 23 Nov ’73) yang kemudian disempurnakan dengan TSPP ( Tanker Safety and Pollution Prevention ) Protocol tehun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.
MARPOL 73/78, Adopted 1973 dan mulai berlaku pada tahun 1983 Sebagai senjata utama untuk pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak dari kapal, dalam MARPOL ini memuat cara untuk mencegah pencemaran yang datangnya dari kapal  baik tanker maupun yang lainnya

B. ISI PERATURAN MARPOL
Peraturan mengenai pencegahan berbagai jenis sumber bahan pencemaran lingkungan maritim yang datangnya dari kapal dan bangunan lepas pantai diatur dalam MARPOL Convention 73/78 Consolidated Edition 1997 yang memuat peraturan :
1.      International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973.
Mengatur kewajiban dan tanggung jawab Negara-negara anggota yang sudah meratifikasi konvensi tersebut guna mencegah pencemaran dan buangan barang-barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal.
Konvensi-konvensi IMO yang sudah diratifikasi oleh Negara anggotanya seperti Indonesia, memasukkan isi konvensi-konvensi tersebut menjadi bagian dari peraturan dan perundang-undangan Nasional.
2.      Protocol of 1978
      Merupakan peraturan tambahan “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP)” bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kapal tanker dan melaksanakan peraturan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang berasal dari kapal terutama kapal tanker dengan melakukan modifikasi dan petunjuk tambahan untuk melaksanakan secepat mungkin peraturan pencegahan pencemaran yang dimuat di dalam Annex 1 konvensi.
Karena itu peraturan dalam MARPOL Convention 1973 dan Protocol 1978 harus dibaca dan diinterprestasikan sebagai satu kesatuan peraturan.
Protocol of 1978, juga memuat peraturan mengenai :
a.       Protocol I
Kewajiban untuk melaporkan kecelakaan yang melibatkan barang beracun dan berbahaya.
Peraturan mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang-barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan sedapat mungkin sesuai dengan petunjuk yang dimuat dalam Annex Protocol I.
Sesuai Article II MARPOL 73/78 Article III “Contents of report” laporan tersebut harus memuat keterangan – keterangan sebagai berikut :
Mengenai identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran.
Waktu, tempat dan jenis kejadian
Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah
Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan
Nahkoda atau perorangan yang bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal wajib untuk segera melaporkan tumpahan atau buangan barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan menyelamatkan jiwa manusia sesuai petunjuk dalam Protocol dimaksud.
b.      Protocol II mengenai Arbitrasi
Berdasarkan Article 10”setlement of dispute”. Dalam Protocol II diberikan petunjuk menyelesaikan perselisihan antara dua atau lebih Negara anggota mengenai interprestasi atau pelaksanaan isi konvensi. Apabila perundingan antara pihak-pihak yang berselisih tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut, salah satu dari mereka dapat mengajukan masalah tersebut ke Arbitrasi dan diselesaikan berdasarkan petunjuk dalam Protocol II konvensi.

Selanjutnya peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh berbagai jenis bahan pencemar dari kapal dibahas daam Annex I s/d V MARPOL 73/78, berdasarkan jenis masing-masing bahan pencemar sebagai berikut :
Annex I  Peraturan tentang Pencegahan Pencemaran oleh minyak Mulai berlaku 2 Oktober 1983
Annex II Peraturan tentang Pencegahan Pencemaran oleh Cairan Beracun (Nuxious  Substances) dalam bentuk Curah Mulai berlaku 6 April 1987
Annex III Peraturan tentang Pencegahan Pencemaran oleh barang Berbahaya (Hamful Sub-Stances) dalam bentuk  Terbungkus Mulai berlaku 1 Juli 1991
Annex IV Peraturan tentang Pencegahan Pencemaran dari kotor Manusia /hewan (Sewage) diberlakukan 27 September 2003
Annex V  Peraturan tentang Pencegahan Pencemaran Sampah Mulai berlaku 31 Desember 1988
Annex VI Peraturan tentang Pencegahan Pencemaran udara  belum diberlakukan mulai berlaku 19 may 2005
  1. DEFINISI-DEFINISI BAHAN PENCEMAR
Bahan-bahan pencemar yang berasal dari kapal terdiri dari muatan yang dimuat oleh kapal, bahan bakar yang digunakan untuk alat propulsi dan alat lain di atas kapal dan hasil atau akibat kegiatan lain di atas kapal seperti sampah dan segera bentuk kotoran.
Definisi bahan-bahan pencemar dimaksud berdasarkan MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut :
  1. “Minyak” adalah semua jenis minyak bumi seperti minyak mentah (crude oil) bahan bakar (fuel oil), kotoran minyak (sludge) dan minyak hasil penyulingan (refined product)
  2. “Naxious liquid substances”. Adalah barang cair yang beracun dan berbahaya hasil produk kimia yang diangkut dengan kapal tanker khusus (chemical tanker)
Bahan kimia dimaksud dibagi dalam 4 kategori (A,B,C, dan D) berdasarkan derajad toxic dan kadar bahayanya.
Kategori A(X)         : Sangat berbahaya (major hazard). Karena itu muatan termasuk bekas pencuci tanki muatan dan air balas dari tanki muatan tidak boleh dibuang ke laut.
Kategori B(Y)         : Cukup berbahaya. Kalau sampai tumpah ke laut memerlukan penanganan khusus (special anti pollution measures).
Kategori C(Z)        : Kurang berbahaya (minor hazard) memerlukan bantuan yang agak khusus.
Kategori D(OS)         :    Tidak membahayakan, membutuhkan sedikit perhatian dalam menanganinya.
  1. “Hamfull substances” Adalah barang-barang yang dikemas dalam dan membahayakan lingkungan kalau sampai jatuh ke laut.
  2. Sewage”. Adalah kotoran-kotoran dari toilet, WC, urinals, ruangan perawatan, kotoran hewan serta campuran dari buangan tersebut.
  3. “Garbage” Adalah tempat sampah-sampah dalam bentuk sisa barang atau material hasil dari kegiatan di atas kapal atau kegiatan normal lainnya di atas kapal. 
peraturan MARPOL 1973/1978 dapat dibagi dalam 3 (tiga) katagori :

a. Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran
b. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran
c. Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut


USAHA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PENCEMARAN LAUT
pada tahun 1984 dilakukan perubahan penekanan dengan menitik beratkan pencegahan pencemaran pada kegiatan operasi kapal seperti yang dimuat didalam Annex I terutama keharusan kapal untuk dilengkapi dengan “Oily Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems”.
Karena itu MARPOL 73/78 Consolidated Edition 1997 dibagi dalam 3 (tiga) kategori dengan garis besarnya sebagai berikut :
1. Peraturan untuk mencegah terjadinya Pencemaran.
Kapal dibangun, dilengkapi dengan konstruksi dan peralatan berdasarkan peraturan yang diyakini akan dapat mencegah pencemaran terjadi dari muatan yang diangkut, bahan bakar yang digunakan maupun hasil kegiatan operasi lainnya di atas kapal seperti sampah-sampah dan segala bentuk kotoran.
2.  Peraturan untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi
Kalau sampai terjadi juga pencemaran akibat kecelakaan atau kecerobohan maka diperlukan peraturan untuk usaha mengurangi sekecil mungkin dampak pencemaran, mulai dari penyempurnaan konstruksi dan kelengkapan kapal guna mencegah dan membatasi tumpahan sampai kepada prosedur dari petunjuk yang harus dilaksanakan oleh semua pihak dalam menaggulangi pencemaran yang telah terjadi.
3.  Peraturan untuk melaksanakan peraturan tersebut di atas.
Peraturan prosedur dan petunjuk yang sudah dikeluarkan dan sudah menjadi peraturan Nasional negara anggota wajib ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam membangun, memelihara dan mengoperasikan kapal. Pelanggaran terhadap peraturan, prosedur dan petunjuk tersebut harus mendapat hukuman atau denda sesuai peraturan yang berlaku.
Khusus bahan pencemaram minyak bumi, pencegahan dan penanggulanganya secara garis besar dibahas sebagai berikut :
  1. 1. Peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh minyak.
Untuk mencegah pencemaran oleh minyak bumi yang berasal dari kapal terutama tanker dalam Annex I dimuat peraturan pencegahan dengan penekanan sebagai berikut :

Regulation 13, Segregated Ballast Tanks, Dedicated Clean Tanks Ballast and Crude Oil Washing (SRT, CBT dan COW)

Menurut hasil evaluasi IMO cara terbaik untuk mengurangi sesedikit mungkin pembuangan minyak karena kegiatan operasi adalah melengkapi tanker yang paling tidak salah satu dari ketiga sistem pencegahan :
  • Segregated Ballast Tanks (SBT)
Tanki khusus air balas yang sama sekali terpisah dari tanki muatan minyak maupun tanki bahan bakar minyak. Sistem pipa juga harus terpisah, pipa air balas tidak boleh melewati tanki muatan minyak.
  •  Dedicated Clean Ballast Tanks (CBT)
Tanki bekas muatan dibersihkan untuk diisi dengan air balas. Air balas dari tanki tersebut, bila dibuang ke laut tidak akan tampak bekas minyak di atas permukaan air dan apabila dibuang melalui alat pengontrol minyak (Oil Dischane Monitoring), minyak dalam air tidak boleh lebih dari 13 ppm.
  •  Crude Oil Washing (COW)
Muatan minyak mentah (Crude Oil) yang disirkulasikan kembali sebagai media pencuci tanki yang sedang dibongkar muatnnya untuk mengurangi endapan minyak tersisa dalam tanki.  
  1. 2. Pembatasan Pembuangan Minyak
MARPOL 73/78 juga masih melanjutkan ketentuan hasil Konvensi 1954 mengenai Oil Pollution 1954 dengan memperluas pengertian minyak dalam semua bentuk termasuk minyak mentah, minyak hasil olahan, sludge atau campuran minyak dengan kotorn lain dan fuel oil, tetapi tidak termasuk produk petrokimia (Annex II)
Ketentuan Annex I Reg.9. “Control Discharge of Oil” menyebutkan bahwa pembuangan minyak atau campuran minyak hanya dibolehkan apabila
  • Tidak di dalam “Special Area” seperti Laut Mediteranean, Laut Baltic, Laut Hitam, Laut Merah dan daerah Teluk.
  •  Lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan
  •  Pembuangan Dilakukan Waktu Kapal sedang berlayar
  • Tidak membuang minyak lebih dari 30 liter /natical mile
  •   Tidak membuang minyak lebih besar dari 1 : 30.000 dari jumlah muatan.
  1. 3. Monitoring dan Kontrol Pembuangan Minyak
Kapal tanker dengan ukuran 150 gross ton atau lebih harus dilengkapi dengan “slop tank” dan kapal tanker ukuran 70.000 tons dead weight (DWT) atau lebih paling kurang dilengkapi “slop tank” tempat menampung campuran dan sisa-sisa minyak di atas kapal.
Untuk mengontrol buangan sisa minyak ke laut maka kapal harus dilengkapi dengan alat kontrol “Oil Dischange Monitoring and Control System” yang disetujui oleh pemerintah, berdasarkan petunjuk yang ditetapkan oleh IMO. Sistem tersebut dilengkapi dengan alat untuk mencatat berapa banyak minyak yang ikut terbuang ke laut. Catatan data tersebut harus disertai dengan tanggal dan waktu pencatatan. Monitor pembuangan minyak harus dengan otomatis menghentikan aliran buangan ke laut apabila jumlah minyak yang ikut terbuang sudah melebihi amabang batas sesuai peraturan Reg. 9 (1a) “Control of Discharge of Oil”.
  1. 4. Pengumpulan sisa-sisa minyak
Reg. 17 mengenai “Tanks for Oil Residues (Sludge)” ditetapkan bahwa untuk kapal ukuran 400 gross ton atau lebih harus dilengkapi dengan tanki penampungan dimana ukurannya disesuaikan dengan tipe mesin yang digunakan dan jarak pelayaran yang ditempuh kapal untuk menampung sisa minyak yang tidak boleh dibuang ke laut seperti hasil pemurnian bunker, minyak pelumas dan bocoran minyak dimakar mesin.
Tanki-tanki penampungan dimaksud disediakan di tempat-tempat seperti :
  •  Pelebuhan dan terminal dimana minyak mentah dimuat.
  •  Semua pelabuhan dan terminal dimana minyak selain minyak mentah dimuat lebih dari 100 ton per hari.
  • Semua daerah pelabuhan yang memiliki fasilitas galangan kapal dan pembersih tanki.
  • Semua pelabuhan yang bertugas menerima dan memproses sisa minyak dari kapal.
  1. 5. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak
Sesuai Reg. 26 “Shipboard Oil Pollution Emergency Plan” untuk menanggulangi pencemaran yng mungkin terjadi maka tanker ukuran 150 gross ton atau lebih dan kapal selain tanker 400 grt atau lebih, harus membuat rencana darurat pananggulangan pencemaran di atas kapal.
  1. 6. Peraturan pelaksanan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran oleh minyak.
Pencegahan dan penaggulangan pencemaran yang datangnya dari kapal tanker, perlu dikontrol melalui pemeriksaan dokumen sebagai bukti bahwa pihak perusahaan pelayaran dan kapal sudah melaksanakannya dengan semestinya.

4 komentar:

  1. Info nya lengkap. Trima kasih

    BalasHapus
  2. Pengertian pencemaran laut secara umum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pencegahan pencemaran laut umumnya yaitu masuknya atau dimasukannya zat limbah atau minyak oil yg masuk ke laut yg d sebabkan nya oleh manusia maupun secara langsung atau tidak langsung

      Hapus