NAUTIKA!!!

AHLAN (WELCOME)!!!

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
salam untuk kita semua, saya membuat blog ini hanya ingin membantu adek - adek saya yang sedang berada di bangku sekolah.
berilmu bukan untuk menggurui, namun tiada salahnya untuk berbagi ilmu walau tidak mempunyai banyak pengalaman
semoga materi ini bermanfaat bagi kawan - kawan semuanya yang sedang belajar mendalami dunia pelayaran khususnya untuk jurusan nautika. Bila ada kesalahan mohon untuk kita perbaiki bersama.

Sabtu, 14 Mei 2016

PELABUHAN PERIKANAN

Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981)
Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang Secara Khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasaranya
Menurut Departemen Pertanian dan Departemen Perhubungan (1996)
Pelabuhan Perikanan Sebagai Tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan.
KLASIFIKASI PELABUHAN PERIKANAN
Berdasarkan  klasifikasi skala usaha :
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A)
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B)
3. Pelabuhan Perikanan Pantai ( Tipe C)
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)


PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA
oPelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal- kapal perikanan yang beroperasi di perairan  samudera yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan perairan Internasional, mempunyai perlengkapan untuk menangani (handling) dan mengolah sumberdaya ikan sesuai kapasitasnya yaitu jumlah hasil ikan yang didaratkan.
oCiri cirinya :
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum  sebanyak 200 ton / hari  untuk pemasaran DN maupun LN (Eksport)
2. Bisa menampung kapal berukuran lebih dari 60 GT sebanyak 100 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan untuk pengembangan
oContoh  : PPS Jakarta

PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA
oPelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapalkapal perikanan yang beroperasi di perairan Nusantara yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak sedang sampai ke perairan ZEEI, serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu jumlah ikan yang didaratkan.
oCiricirinya :
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum 50 ton / hari atau untuk pemasaran dalam negeri
2. Bisa menampung kapal  berukuran sampai dengan  60 GT sebanyak 50 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan seluas 5 Ha

PELABUHAN PERIKANAN PANTAI
oPelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapalkapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya 
oCiricirinya:
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 20 ton /hari  untuk pemasaran daerah sekitar  atau untuk dikumpulkan dan dikirimkan ke  pelabuhan perikanan yang lebih besar
2. Bisa menampung  kapal berukuran sampai dengan 15 GT sebanyak 25 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan seluas 5 Ha

PELABUHAN PENDARATAN IKAN
oPangkalan untuk pendaratan ikan hasil tangkapan yang berskala  lebih kecil dari Pelabuhan Perikanan Pantai ditinjau dari segi kapasitas penanganan jumlah produksi ikan, maupun fasilitas dasar dan perlengkapanya
oCiriciri :
1. Jumlah Ikan yang didaratkan minimum sampai dengan 5 ton/hari
2. Dapat menampung kapal sampai dengan  ukuran 5 GT sejumlah 15 unit sekaligus

KLASIFIKASI PELABUHAN PERIKANAN
Kriteria
Kelas Pelabuhan Perikanan
Samudera
Nusantara
Pantai
PPI
Kapasitas kapal
> 60 GT
15 – 60 GT
5 – 15 GT
10 GT atau lebih
Daya Dukung
100 unit
75 unit
50 unit
Skala kecil
Jangkauan Operasional
ZEEI / Internasional
Nusantara / ZEEI
Pantai / Nusantara
Pantai
Jumlah Ikan
(Ton/hari/thn)
200
40 -50
15 - 20
10
Pemasaran
Lokal & LN
Lokal & LN
LOkal & Antar daerah
Lokal
Tanah
Prasarana, Industri, pemukiman
Prasarana, Industri
Prasarana, Industri kecil 
prasarana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar