Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981)
Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang Secara Khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi,
pengolahan maupun aspek pemasaranya
Menurut Departemen Pertanian dan Departemen Perhubungan (1996)
Pelabuhan Perikanan Sebagai Tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan, pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan.
KLASIFIKASI PELABUHAN PERIKANAN
Berdasarkan
klasifikasi skala usaha :
1. Pelabuhan Perikanan Samudera (Tipe A)
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Tipe B)
3. Pelabuhan Perikanan Pantai ( Tipe C)
4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA
oPelabuhan
Perikanan
yang diperuntukkan
terutama
bagi
kapal-
kapal
perikanan
yang beroperasi
di perairan samudera
yang lazim digolongkan
ke
dalam
armada perikanan
jarak
jauh
sampai
ke
perairan
ZEEI (Zona Ekonomi
Ekslusif
Indonesia) dan perairan
Internasional,
mempunyai
perlengkapan
untuk
menangani
(handling) dan mengolah
sumberdaya
ikan
sesuai
kapasitasnya
yaitu
jumlah
hasil
ikan
yang didaratkan.
oCiri cirinya
:
1. Jumlah
ikan
yang didaratkan
minimum sebanyak
200 ton / hari untuk
pemasaran
DN maupun
LN (Eksport)
2. Bisa
menampung
kapal
berukuran
lebih
dari
60 GT sebanyak
100 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai
cadangan
lahan
untuk
pengembangan
oContoh : PPS Jakarta
PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA
oPelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal – kapal perikanan yang beroperasi di perairan Nusantara yang lazim
digolongkan
ke
dalam
armada perikanan
jarak
sedang
sampai
ke
perairan
ZEEI, serta
mempunyai
perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu jumlah ikan yang didaratkan.
oCiri – cirinya :
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum 50 ton / hari
atau
untuk
pemasaran
dalam
negeri
2. Bisa menampung kapal berukuran
sampai
dengan 60 GT sebanyak 50 unit kapal sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan seluas 5 Ha
PELABUHAN PERIKANAN PANTAI
oPelabuhan Perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal – kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai serta mempunyai perlengkapan untuk menangani dan atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya
oCiri – cirinya:
1. Jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 20 ton /hari untuk
pemasaran
daerah
sekitar atau untuk dikumpulkan dan dikirimkan ke pelabuhan
perikanan
yang lebih
besar
2. Bisa menampung kapal
berukuran
sampai
dengan
15 GT sebanyak
25 unit kapal
sekaligus
3. Mempunyai cadangan lahan darat untuk pengembangan seluas 5 Ha
PELABUHAN PENDARATAN IKAN
oPangkalan
untuk
pendaratan
ikan
hasil
tangkapan
yang berskala lebih kecil dari Pelabuhan Perikanan Pantai ditinjau dari segi kapasitas penanganan jumlah produksi ikan, maupun fasilitas dasar dan perlengkapanya
oCiri
– ciri
:
1. Jumlah
Ikan
yang didaratkan
minimum sampai
dengan
5 ton/hari
2. Dapat
menampung
kapal
sampai
dengan ukuran 5 GT sejumlah 15 unit sekaligus
KLASIFIKASI PELABUHAN PERIKANAN
Kriteria
|
Kelas
Pelabuhan Perikanan
|
|||
Samudera
|
Nusantara
|
Pantai
|
PPI
|
|
Kapasitas kapal
|
>
60 GT
|
15
– 60 GT
|
5
– 15 GT
|
10
GT atau lebih
|
Daya Dukung
|
100
unit
|
75
unit
|
50
unit
|
Skala
kecil
|
Jangkauan Operasional
|
ZEEI
/ Internasional
|
Nusantara
/ ZEEI
|
Pantai
/ Nusantara
|
Pantai
|
Jumlah Ikan
(Ton/hari/thn)
|
200
|
40
-50
|
15
- 20
|
10
|
Pemasaran
|
Lokal
& LN
|
Lokal
& LN
|
LOkal
& Antar daerah
|
Lokal
|
Tanah
|
Prasarana, Industri, pemukiman
|
Prasarana, Industri
|
Prasarana, Industri kecil
|
prasarana
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar